BP Jamsostek Sosialisasi PP 82 Tahun 2019

Foto Bisnis

BP Jamsostek Sosialisasi PP 82 Tahun 2019

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 19:03 WIB

Jakarta - Menaker Ida Fauziyah ikut mensosialisasikan PP 82 Tahun 2019. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019, sejumlah manfaat bagi peserta BP Jamsostek naik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi Dirut BP Jamsostek Agus Susanto berbincang dengan penerima santunan Jaminan Kematian (JKM), Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada acara sosialisasi kenaikan manfaat Jaminan Sosial yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2019 di Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019, sejumlah manfaat bagi peserta BP Jamsostek naik.
Bagi anak dari peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia akan memperoleh beasiswa Rp 174 juta. Manfaat tersebut berlaku untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya diberikan untuk 1 orang anak dengan besaran manfaat Rp 12 juta. Sehingga, manfaat jaminan pendidikan ini naik 1350%.
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak total Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1350%," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara SIAPP82 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
BP Jamsostek Sosialisasi PP 82 Tahun 2019
BP Jamsostek Sosialisasi PP 82 Tahun 2019
BP Jamsostek Sosialisasi PP 82 Tahun 2019
BP Jamsostek Sosialisasi PP 82 Tahun 2019
Hide Ads