Jakarta - Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menkes Terawan Agus Putranto turut hadir di rapat tersebut.
Foto Bisnis
Lagi, Menkes-DPR Rapat Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris,
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Rapat tersebut digelar untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Ketika membuka rapat, anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS, Netty Prasetyani mengatakan, dari beberapa rapat terakhir tentang pembahasan iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX dengan tegas menolak kenaikan bagi peserta kelas III.
Menurut Netty, pada tanggal 11-12 Desember, Terawan dan Fahmi sudah memberikan alternatif untuk menutupi selisih kenaikan pada iuran peserta kelas III. Namun, alternatif itu tak dilaksanakan dan iuran peserta kelas III juga dinaikkan.
Perlu diketahui, per 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per jiwa, dan Kelas III naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 per jiwa.