Sambut Qanun Aceh, Bank Konvensional Beralih ke Syariah

Foto Bisnis

Sambut Qanun Aceh, Bank Konvensional Beralih ke Syariah

Istimewa - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 14:35 WIB

Aceh - Konversi jaringan perbankan BTN siap mengikuti kebijakan Qanun di Aceh dengan mengkonversi perbankan konvensional ke Syariah.

Berdasarkan kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam dan memerlukan layanan lembaga keuangan syariah. Foto: dok. Bank BTN
Hadir Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Hirwandi Gafar (kedua kiri) Bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh Aulia Fadly (kiri), Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (ketiga kiri), Kepala Divisi Syariah Bank BTN Alex Sofjan Noor (ketiga kanan) Pimpinan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe Lama Yufrizal (kedua kanan) dan Pimpinan BI Lhokseumawe Baru  Yukon Afrinaldo dalam acara pembukaan 4 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank BTN di Lhokseumawe, Aceh, Senin (20/1). Foto: dok. Bank BTN
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam dan memerlukan layanan lembaga keuangan syariah. Dengan adanya konversi ini, maka seluruh produk dan layanan perbankan konvensional milik Bank BTN di Aceh akan berganti ke sistem syariah. Foto: dok. Bank BTN
Sambut Qanun Aceh, Bank Konvensional Beralih ke Syariah
Sambut Qanun Aceh, Bank Konvensional Beralih ke Syariah
Sambut Qanun Aceh, Bank Konvensional Beralih ke Syariah
Hide Ads