Jakarta - Kemenko Perekonomian akan atur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencana ini ditolak buruh.
Foto Bisnis
Rencana Skema Upah Pekerja yang Menuai Pro Kontra
Selasa, 21 Jan 2020 17:04 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Namun para buruh menolak sistem pengupahan yang ada dalam draf RUU tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Omnibus law sendiri adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Manfaatnya, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.