LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Foto Bisnis

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Rengga Sancaya - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 15:20 WIB

Jakarta - LPS menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt. Kepala Eksekutif LPS Didik Madiyono (kedua kanan), Plt. Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Priyantina (kanan), dan Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron (kiri) berfoto bersama seusai konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Jumat, (24/01/2020).
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps menjadi 6% dan 8,50% dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap 1,75%.
Ketentuan ini berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Hasil evaluasi penetapan tingkat bunga penjaminan LPS ini diperoleh setelah mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya tren suku bunga simpanan perbankan yang cenderung masih terus turun, kondisi likuiditas perbankan yang membaik, dan volatilitas pasar keuangan global yang mereda.
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
Hide Ads