Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan

Grandyos Zafna - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2020 17:28 WIB

Jakarta - Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga akan disesuaikan tarifnya. Penyesuaian itu mulai berlaku bulan depan.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Penyesuaian tarif tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Djoko menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif menjadi Rp 17.000.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu berlaku kenaikan tarif mulai awal Februari.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga alami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku bulan depan.

Danang juga menjelaskan bahwa tarif Tol Dalam Kota untuk golongan III dan IV mengalami penurunan tarif. Hal itu akan berdampak positif untuk truk industri. Atas dasar itu pula pihaknya berharap truk yang masuk tol lebih menaati peraturan.

Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT