Jakarta - Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga akan disesuaikan tarifnya. Penyesuaian itu mulai berlaku bulan depan.
Foto Bisnis
Tahu Nggak, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Bulan Depan

Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.
Djoko menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif menjadi Rp 17.000.
Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu berlaku kenaikan tarif mulai awal Februari.
Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.
Danang juga menjelaskan bahwa tarif Tol Dalam Kota untuk golongan III dan IV mengalami penurunan tarif. Hal itu akan berdampak positif untuk truk industri. Atas dasar itu pula pihaknya berharap truk yang masuk tol lebih menaati peraturan.