Jakarta - Kebijakan pembebasan angkutan bermuatan berlebih atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL) ditunda. Penundaan peraturan itu diberikan maksimal hingga tahun 2022
Foto Bisnis
Lagi! Larangan Truk Obesitas Kembali Ditunda

Foto: Pradita Utama
Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai secara penuh pada tahun 2021 mendatang.
Kebijakan itu menuai komentar dari Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau kembali kebijakan pelarangan truk obesitas alias muatan berlebih (over dimension over load/ODOL). Agus menilai kebijakan tersebut membuat industri terganggu dalam melakukan kegiatan logistik.
Pihak Kementerian Perhubungan pun menangguhkan penerapan kebijakan tersebut maksimal hingga 2022 untuk memberikan kelonggaran dan toleransi bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi terkait kebijakan tersebut.
Meski diberikan kelonggaran, ada satu ruas jalan yang sama sekali tak diizinkan untuk dilintasi oleh truk bermuatan berlebih. Ruas jalan itu adalah jalan antara Jakarta dan Karawang karena ruas jalan itu dinilai sudah terlalu padat kendaraan.
Polemik terkait penerapan larangan truk bermuatan berlebih itu pun muncul dari sejumlah asosiasi pelaku usaha.
Penerapan kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat mendongkrak biaya logistik sehingga berpengaruh pada penetapan harga barang maupun besarnya keuntungan yang diraih.
Meski ditunda, pemerintah tetap akan menindak truk bermuatan berlebih yang masih melintas di jalanan.
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Terkait dengan penerapan kebijakan Zero ODOL tersebut diharapkan dapat meminimalkan kerusakan jalan maupun infrastruktur akibat terlalu sering dilintasi truk-truk kelebihan muatan.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut diharapkan ruas-ruas jalan tersebut tak lebih cepat rusak serta nyaman dan aman dilintasi oleh para pengguna jalan.