Jakarta - Tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) mulai hari ini mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tarif sebesar 6,86% atau naik menjadi Rp 10.000 untuk kendaraan golongan I.
Foto Bisnis
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui

Meski naik, antusias pengguna jalan tol tetap sama, tak ada perubahan yang berarti. Macet pun tetap menghantui. Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Kuningan I, Jumat (31/1/2020).
Sebanyak 6 ruas tol naik seiring dengan peningkatan pelayanan untuk pengguna jalan. Salah tarif yang naik adalah Tol Dalam Kota (Dalkot).
Kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I yakni menjadi Rp 10.000.
Sebelum mengalami kenaikan, tarif tol untuk golongan I sebesar Rp 9.500.
Sementara untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 17.000.
Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.
Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.