Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui

Agung Pambudhy - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2020 14:33 WIB

Jakarta - Tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) mulai hari ini mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tarif sebesar 6,86% atau naik menjadi Rp 10.000 untuk kendaraan golongan I.

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Meski naik, antusias pengguna jalan tol tetap sama, tak ada perubahan yang berarti. Macet pun tetap menghantui. Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Kuningan I, Jumat (31/1/2020).

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Sebanyak 6 ruas tol naik seiring dengan peningkatan pelayanan untuk pengguna jalan. Salah tarif yang naik adalah Tol Dalam Kota (Dalkot).

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I yakni menjadi Rp 10.000.

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Sebelum mengalami kenaikan, tarif tol untuk golongan I sebesar Rp 9.500.

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Sementara untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 17.000.

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. 

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000.

Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.

Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Macet Tetap Menghantui

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT