Jakarta - Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. KSPI pun menolak RUU tersebut.
Foto Bisnis
KSPI Tolak RUU Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Selain Said Iqbal, Sekjen KSPI Ramidi, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi, serta Ketua Serikat Pekerja Nasional Joko Haryono turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam acara tersebut KSPI mengkritik dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan dan kritik itu karena KSPI menilai RUU tersebut merugikan buruh.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai tak ada kepastian kerja dalam RUU tersebut. Salah satunya karena RUU ini membuat praktik kerja outsourcing bisa dilakukan secara bebas tanpa batas waktu.
Iqbal juga turut menyoroti kondisi pekerja outsorcing yang dinilai dirugikan dari RUU tersebut. Agen penyalur outsourcing pun diberi ruang resmi oleh pemerintah.
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi juga turut buka suara terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Seperti diketahui, sejumlah menteri sebelumnya telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja kepada DPR.
Usai diterima DPR, RUU tersebut rencananya akan dibahas oleh 7 komisi DPR RI.