LPS Keluarkan Aturan Baru Soal Pelaporan Data Penjaminan Bank

Foto Bisnis

LPS Keluarkan Aturan Baru Soal Pelaporan Data Penjaminan Bank

Rengga Sancaya - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 16:41 WIB

Jakarta - LPS mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

LPS mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Aturan ini mengatur kewajiban Bank Umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

LPS mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih berharap peraturan mengenai SCV ini dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.Β 

LPS mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

LPS mensosialisasi Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum. LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.

LPS Keluarkan Aturan Baru Soal Pelaporan Data Penjaminan Bank
LPS Keluarkan Aturan Baru Soal Pelaporan Data Penjaminan Bank
LPS Keluarkan Aturan Baru Soal Pelaporan Data Penjaminan Bank
Hide Ads