Cikarang - LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Sekar, Cikarang. Proses pembayaran dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut OJK.
Foto Bisnis
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Sekar

Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman di kantor PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020. (LPS)
Sekretaris LPS Muhammad Yusron menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni pasa 6 Agustus 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. (LPS)
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sekar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sekar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. (LPS)