Jakarta - Pemegang KJP antre di ATM Bank DKI dengan tetap patuh aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghindari penyebaran COVID-19. Ini penampakannya.
Foto Bisnis
Pencairan KJP Plus Diimbau Tetap Patuhi PSBB
Jumat, 15 Mei 2020 21:00 WIB

Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Foto: dok. Bank DKI