Jakarta - Protokol kesehatan diterapkan di masa PSBB transisi. Pemprov DKI pun berencana terapkan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar.
Snapshots
Aturan Ganjil Genap di Pasar Saat Masa PSBB Transisi
Rabu, 10 Jun 2020 21:15 WIB

Seorang petugas sedang menyemprotkan cairan disinfektan pada kios-kios di Pasar Senen Inpres Blok VI, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi untuk menuju fase kenormalan baru (new normal). Beragam protokol kesehatan pun diterapkan sebagai upaya beradaptasi di tengah pandemi COVID-19.
Salah satu protokol kesehatan yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah rencana penerapan sistem ganjil genap untuk pedagang pasar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi.