Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap bagi pedagang pasar. Aturan tersebut sudah diterapkan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara. Begini suasananya.
Foto Bisnis
Melihat Ganjil-Genap di Pasar Koja Baru

Peraturan ganjil-genap di sejumlah pasar wilayah Jakarta sudah diterapkan sejak Senin kemarin.
Penerapan sistem ganjil-genap di Pasar Koja Baru dan pasar lainnya untuk mencegah penularan virus Corona.
Para pedagang juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Para pedagang berjualan dengan menerapkan sistem ganjil-genap.
Kini toko bernomor ganjil akan buka di tanggal ganjil, begitu juga pada toko bernomor genap.
Pasar Koja Baru menerapkan peraturan ganjil-genap di setiap toko non pangan. Untuk toko pangan akan selalu buka.
Seorang pedagang merapikan dagangan di depan kiosnya.
Hari ini, giliran toko-toko bernomor genap yang diizinkan untuk buka.
Pasar yang sempat tutup akibat pandemi Corona ini baru buka pada Senin (15/6/2020).
Pasar ini buka dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB.
Sejumlah warga mulai berdatangan untuk belanja berbagai kebutuhan di pasar tersebut.
Sebagian pedagang emas menerapkan protokol kesehatan seperti pemasangan sekat plastik transparan di kiosnya.
Para pengunjung juga wajib memakai masker saat akan berbelanja di Pasar Koja Baru.
Toko-toko bernomor ganjil tampakΒ tutup.
Sebelum masuk pasar, pengunjung dan pedagang diminta untuk mencuci tangan dengan sabun di wastafel portable yang telah disediakan.
Petugas melakukan patroli di dalam pasar. Hal itu dilakukan untuk mengecek kondisi penerapan ganjil-genap di pasar tersebut.
Petugas dari TNI terus melakukan patroli di dalam pasar. Mereka akan menegur pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker secara benar.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka kegiatan usaha di pasar mulai 15 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa saat dibuka kapasitas pasar dan pusat belanja hanya boleh 50%.