Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai terapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai hari ini. Ada sanksi berupa teguran hingga denda bagi para pelanggarnya.
Foto Bisnis
Bandel, Pakai Kantong Plastik di DKI Bisa Kena Denda Lho

Mulai tanggal 1 Juli larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai diterapkan di pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta pun melakukan sidak penggunaan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di ibu kota usai larangan penggunaan kantong plastik mulai diterapkan di Jakarta.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sosialiasasi kepada pihak terkait sejak Pergub terkait larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta disahkan.
Sejumlah toko yang berada di pusat perbelanjaan itu pun diketahui tak lagi menyediakan kantong plastik usai Pergub tersebut diterapkan mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
Selain itu, sejumlah petugas juga tampak menyediakan kantong ramah lingkungan bagi pengunjung yang masih tampak membawa kantong plastik sekali pakai.
Larangan penggunaan kantong plastik tersebut membuat warga mulai beralih menggunakan kantong ramah lingkungan saat berbelanja.
Guna membuat masyarakat mematuhi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, akan ada sanki bagi para pelanggar larangan tersebut.
Andono menjelaskan, tahapan pemberian sanksi administrasi itu merupakan teguran tertulis selama tiga kali. Teguran tertulis pertama akan dilakukan 14x24 jam, apabila masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis yang kedua selama 14x24 jam dan bila masih melanggar, teguran tertulis akan diberikan 3x24 jam.
Apabila tidak mengindahkan teguran tertulis yang ketiga, maka akan dikenakan denda kepada pengelola usaha. Denda tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Andono mengatakan, pembayaran denda tersebut diberi waktu selama 5 minggu. Apabila pelanggar masih tetap tidak mengindahkan denda tersebut, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.