Jakarta - Izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan pemerintah mendapat penolakan. Para aktivis dari KIARA hari berdemo di gedung KKP dan 'menyegel' gedung tersebut.
Foto Bisnis
Tolak Ekspor Benih Lobster, Massa 'Segel' Gedung KKP

Sejumlah aktivis KIARA menggelar aksi simpati di depan Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Mereka menolak dikeluarkannya Peratuan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 yang membukan izin ekspor benih lobster.
Dalam aksinya, mereka membawa manekin dan berbagai poster.
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "KKP Disegel" di depan gedung KKP.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Seorang polisi tampak menjaga aksi ini.