Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan

Foto Bisnis

Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan

Istimewa/Bank Indonesia - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2020 17:15 WIB

Jakarta - BI menetapkan uang yang dicabut dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa digunakan.

Bank Indonesia (BI) menetapkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan.

Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.Β Β 

Bank Indonesia (BI) menetapkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan.

Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.Β 

Bank Indonesia (BI) menetapkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan.

Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.Β 

Bank Indonesia (BI) menetapkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan.

Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Bank Indonesia (BI) menetapkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan.

Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.

Bank Indonesia (BI) menetapkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang. Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan.

Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.Β 

Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan
Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan
Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan
Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan
Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan
Penampakan 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan
Hide Ads