Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan untuk pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan bersifat hibah itu sudah mulai ditransfer langsung ke penerima mulai Agustus ini.
Foto Bisnis
Ini Kategori UMKM yang Tak Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program bantuan ini untuk tahap awal akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM dan pada bulan Agustus ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Â
Namun tidak semua pelaku UMKM akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan dipastikan hanya untuk pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan dan memiliki rekening tabungan dengan saldo kurang dari Rp 2 juta. Jadi, jika Anda tidak masuk syarat itu maka Anda tidak bisa mendapat bantuan tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan Â
Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyanyah Â
Hingga kini sudah banyak pelaku UMKM yang mendaftar sebagai penerima bantuan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Â
Syaratnya untuk menjadi penerima bantuan adalah foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, copy rekening bank, print out saldo bank terakhir dibawah Rp 2 juta, scan produk yang diusulkan bantuan dan lainnya. ANTARA FOTO/Novrian Arbi Â
Presiden Joko Widodo menegaskan, banpres produktif ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Sehingga penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Â