Jakarta - Masa PSBB transisi DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis (27/8) dan belum ada kepastian diperpanjang. Berikut foto-foto aktivitas rusunawa di akhir masa PSBB.
Foto Bisnis
Aktivitas New Normal Rusun Rorotan di Masa Akhir PSBB Jakarta

Begini aktivitas sejumlah warga penghuni Rusunawa Rorotan , Jakarta Utara, Kamis (27/8/2020).
Terlihat warga rusun beraktivitas seperti biasa dengan mengenakan aturan prosedur COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa), selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Seperti diketahui Pembatasan Sosial Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta yang diperpanjang sejak 14 Agustus 2020 akan berakhir pada hari ini.
Belum ada kepastian apakah PSBB transisi di ibu kota kembali diperpanjang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
Dalam aturan itu juga disebutkan keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif diberikan otomatis secara sistem. Pemberian keringanan retribusi dan sanksi bisa dievaluasi kemudian hari sampai berakhirnya Kepres soal Corona sebagai Bencana Nasional.
Namun jika diperpanjang, maka ini merupakan perpanjangan kelima sejak awal Juli 2020.
Per hari ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di ibu kota masih tinggi. Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 35.642. Dari jumlah itu, 2.770 dirawat, 26.750 sembuh, 1.144 meninggal, dan 4.978 isolasi mandiri.