Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal

Foto Bisnis

Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal

Rifkianto Nugroho/detikcom - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 14:43 WIB

Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Suasana kegiatan jual beli di Pasar Taman Puring, Jakarta, Selasa (1/9/2020).  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Setelah dilanda pandemi hingga harus tutup tiga bulan, kini pasar ini kembali bergeliat.  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Ditengah pandemi COVID-19 masyarakat mulai gemar berolahraga, beberapa barang olahraga seperti sepatu mulai diburu warga, namun pemerintah berupaya mengerem laju konsumtif barang impor.  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga tentang pembatasan impor.  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Sejatinya peraturan menteri tersebut dilakukan demi menekan konsumsi impor barang masuk ke Indonesia dan meningkatkan daya jual produk lokal.  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pada Mei hingga Juni 2020 kenaikan impor barang konsumsi tercatat sebesar 50,64%.  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Pada aturan tersebut, impor pada sektor alas kaki hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).  

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki. Hal tersebut guna meningkatkan daya jual produk lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impor.  

Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Jurus Pemerintah Tingkatkan Daya Jual Produk Sepatu Lokal
Hide Ads