Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda

Foto Bisnis

Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2020 18:00 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto baru saja menerbitkan aturan yang mewajibkan impor sepeda menyertakan rekomendasi persetujuan impor (PI).

Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Penampakan sepeda impor berjejer di salah satu toko di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Hal ini adalah pertama kalinya impor sepeda diatur oleh pemerintah. Selain sepeda, ketentuan tersebut juga mengatur impor alas kaki dan barang elektronik.
Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kegiatan importasi mulai 28 Agustus pada tiga komoditas bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Beleid yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan impor pada ketiga kelompok tersebut.
Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Komoditas alas kaki dan elektronik sendiri sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Mekanisme itu berubah dengan penerbitan Permendag 68 tahun 2020.
Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Dalam Permendag 68 tahun 2020 sendiri, untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Sedangkan, untuk alat elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk impor. Mulai dari pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Nah Loh, Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Hide Ads