Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB ketat guna tekan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Lalu, bagaimana nasib para pegawai di Jakarta bila PSBB ketat diterapkan?
Foto Bisnis
Buah Simalakama Pegawai di Jakarta Gegara Rem Darurat Anies

Sejumlah warga melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perkantoran yang ada di Ibu Kota.
Hal itu dilakukan usai Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9) mendatang guna menekan angka kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Pemprov DKI memutuskan mengizinkan 11 sektor perkantoran yang boleh beroperasi selama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan mekanisme 11 sektor yang diizinkan buka itu sedang disusun.
11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, apabila dari 11 sektor itu ada yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak. Andri menegaskan, sektor yang dikecualikan kerja dari rumah wajib menerapkan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB Jakarta diperketat. Ia ingin agar jam kerja dibagi dua. Hal itu ia sampaikan merespons keputusan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat PSBB Jakarta per 14 September mendatang.
Terkait dengan kebijakan tersebut, tak sedikit pegawai swasta yang menyambut positif rencana PSBB ketat di Ibu Kota. Meski begitu mereka khawatir bila kebijakan bekerja dari rumah atau work from home dapat berdampak pada pemasukan maupun dibayang-bayangi ancaman PHK imbas penerapan PSBB secara ketat tersebut.