Jakarta - Penerapan PSBB secara ketat mulai diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9) besok. Seperti apa kondisi di JPM Tanah Abang jelang penerapan PSBB total?
Foto Bisnis
Suasana di JPM Tanah Abang H-1 Jelang Jakarta PSBB Total

Sejumlah warga tampak beraktivitas di JPM Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Aktivitas perdagangan di kawasan JPM Tanah Abang tampak berjalan normal. Sejumlah pedagang tetap membuka lapak dagangan mereka jelang penerapan PSBB secara ketat di Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai Senin (14/9) esok guna menekan angka kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai tanggal 14 September 2020. Ini dilakukan karena tingkat penularan Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.
Mulai 14 September, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta secara ketat. Nantinya, saat PSBB berlangsung, ada 5 tempat yang harus ditutup. Aturan itu juga tertuang dalam Pergub No 88 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, juga diatur sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan untuk dibuka dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%.
11 sektor usaha esensial itu diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.