Jakarta - Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi. Salah satunya adalah Pulau D. Yuk kita lihat geliat pembangunannya.
Foto Bisnis
Geliat Pembangunan Pulau D Hasil Reklamasi

Saat ini kondisi Pulau D Reklamasi mulai ramai dikunjungi warga.
Bahkan beberap pembagunan gedung baru pun terus dilakukan.
Selain itu beberapa rumah telah banyak ditempati oleh warga.
Jembatan ke Pulau C pun sudah selesai dibangun. Perlu diketahui kawasan Pulau D Reklamasi ini pernah disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanΒ tetapi status segel itu dicabut kembali dan pembangunan pulau tetap berlanjut hingga saat ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu lewat terbitnya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang dia teken pada 13 April 2020.
Empat pulau reklamasi itu kini ditetapkan sebagai zona budidaya nomor 8 alias 'zona B8'. Karakter pulau-pulau di Zona B8, disebutkan di Perpres ini, punya karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).
Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di empat pulau reklamasi ini adalah kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.
Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini perlu menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.