Jakarta - Dukungan PLN terhadap percepatan program kendaraan listrik salah satunya melalui penyediaan infrastruktur pengisian listrik umum. Begini penampakannya.
Foto Bisnis
Ada 'SPBU Listrik' di PLN, Begini Penampakan

PLN telah membangun sebanyak 16 titik stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di Jakarta, Banten, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ini salah satu SPKLU yang ada di Jakarta tepatnya berada di dalam Gedung PLN Pusat.
Untuk, tarif tenaga listrik SPKLU tertuang dalam Permen No. 13/2020. Konsumen yang melakukan pengisian di SPKLU dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi 1,5 sehingga tarif listrik SPKLU berada pada kisaran Rp 1.644,52 per kWh hingga Rp 2.466,78 per kWh.
Di Jakarta ada empat titik SPKLU dengan spesifikasi ultra fast charging (125 kW), fast charging (50 kw), dan normal charging (25 kW). SPKLU ultra fast charging dapat mengisi daya mobil listrik dari 0 hingga penuh dalam waktu 15 menit. Adapun fast charging butuh waktu 30-40 menit untuk pengisian baterai mobil listrik hingga penuh. Sedangkan untuk isi daya di SPKLU medium fast charging butuh waktu antara 2 hingga 4 jam.
PLN menyiapkan setidaknya dua tipe colokan untuk mengakomodir perbedaan colokan pada mobil dan motor listrik. Ada tipe 1 dan 2 atau tipe Asia dan Eropa.
Mengisi Listrik di SPKLU Cukup Menggunakan e-money dan bisa mengisi daya secara mandiri dengan didampingi petugas.