Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar

Foto Bisnis

Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar

Istimewa/BI - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 10:18 WIB

Jakarta - Batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yaitu pada 28 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.

Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Uang Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu. Ini merupakan satu dari enam uang rupiah ditarik dari peredaran.Β 
Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Uang Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. Uang rupiah ini juga ditarik dari peredaran.Β 
Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Uang Rp 500 tahun emisi 1968 gambar Jenderal Soedirman juga ditarik dari peredaran. Masyarakat yang masih memegang 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 bisa menukarkan di loket yang terdapat di seluruh kantor Bank Indonesia (BI).
Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Uang Rp 100 tahun emisi 1968 gambar Jenderal Soedirman juga ditarik dari peredaran. Batas terakhir penukaran uang rupiah tersebut adalah Senin 28 Desember 2020.
Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Uang Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro. Syarat untuk menukarkan hanya membawa uang tersebut. Kemudian mendatangi loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia.
Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Uang Rp 5000 tahun emisi 1975 gambar nelayan. Enam uang rupiah tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998.
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Hide Ads