Udah Nggak Laku Lagi, Tukarkan Uang Logam Ini Segera!

Foto Bisnis

Udah Nggak Laku Lagi, Tukarkan Uang Logam Ini Segera!

Istimewa/Bank Indonesia - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 13:03 WIB

Jakarta - Selain 6 uang kertas, ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang logam itu masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.

Selain 6 uang kertas. Ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang logam itu masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.
Uang logam pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 ini sudah dicabut pada 15 November 1996.
Selain 6 uang kertas. Ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang logam itu masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.
Uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1971 sudah dicabut pada 1996.
Selain 6 uang kertas. Ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang logam itu masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.
Kemudian uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 juga sudah dicabut pada 15 November 1996. Uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan sesuai dengan ketentuan pencabutan atau penarikan.
Selain 6 uang kertas. Ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang logam itu masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.
Terakhir uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 dan sudah dicabut pada 15 November 1996. Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 14 November 2029.Β 
Udah Nggak Laku Lagi, Tukarkan Uang Logam Ini Segera!
Udah Nggak Laku Lagi, Tukarkan Uang Logam Ini Segera!
Udah Nggak Laku Lagi, Tukarkan Uang Logam Ini Segera!
Udah Nggak Laku Lagi, Tukarkan Uang Logam Ini Segera!
Hide Ads