Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali

Foto Bisnis

Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 15:57 WIB

Jakarta - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Dua orang pengunjung tengah menikmati makan siang di salah satu restoran yang berada di kawasan Grogol, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Diketahui, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tengah diberlakukan di berbagai wilayah di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Sejumlah aturan pun diterapkan di tengah pemberlakuan PPKM guna menekan jumlah kasus COVID-19 di wilayah tersebut.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Salah satu aturan yang diterapkan adalah melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Pengunjung yang datang ke rumah makan tersebut pun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, meja-meja yang telah digunakan oleh pengunjung pun langsung dibersihkan dengan cairan disinfektan oleh petugas.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Selain membatasi jumlah pengunjung, meja di rumah tersebut pun dibatasi hanya dapat diduduki maksimal 3 orang.

Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali
Hide Ads