Jakarta - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.
Foto Bisnis
Jumlah Pengunjung Restoran Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali

Dua orang pengunjung tengah menikmati makan siang di salah satu restoran yang berada di kawasan Grogol, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Diketahui, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tengah diberlakukan di berbagai wilayah di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Sejumlah aturan pun diterapkan di tengah pemberlakuan PPKM guna menekan jumlah kasus COVID-19 di wilayah tersebut.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran.
Pengunjung yang datang ke rumah makan tersebut pun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, meja-meja yang telah digunakan oleh pengunjung pun langsung dibersihkan dengan cairan disinfektan oleh petugas.
Selain membatasi jumlah pengunjung, meja di rumah tersebut pun dibatasi hanya dapat diduduki maksimal 3 orang.