Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari

Foto Bisnis

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari

Grandyos Zafna - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 19:00 WIB

Jakarta - Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Penampakan aerial Tol Depok-Antasari di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Gugatan Tommy terdaftar dengan perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020 dan sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).
Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa. Selain itu, sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak, PT Girder Indonesia.

Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Dalam kasus ini, Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara Proyek Tol Desari
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads