Jakarta - Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Maka sertifikat tanah akan diganti elektronik.
Foto Bisnis
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

Begini penampakan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.
Nantinya sertifikat tanah asli atau yang lama bakal ditarik dan diganti dengan yang elektronik.Β
Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.
Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada pasal 16 memang dijelaskan Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik.
Program ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.