Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

Foto Bisnis

Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

Istimewa/BPN - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 18:30 WIB

Jakarta - Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Maka sertifikat tanah akan diganti elektronik.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Begini penampakan sertifikat tanah elektronik.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Nantinya sertifikat tanah asli atau yang lama bakal ditarik dan diganti dengan yang elektronik.Β 

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada pasal 16 memang dijelaskan Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Program ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.

Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkini! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Hide Ads