Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengubah batasan penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin beli rumah DP 0 jadi Rp 14 Juta. Ini potretnya.
Foto Bisnis
Ini Jeroan Rumah DP 0 yang Bisa Dibeli Warga Berpenghasilan Rp 14 Juta

Penghuni tampak beraktifitas di salah satu unit hunian di Menara Samawa itu. Beginilah potret jeroan rumah DP 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021).
Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu kini bisa memiliki rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).
Ini salah satu gambaran toilet dari Rumah DP 0 di Menara Samawa di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni syarat untuk rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.
Hal itu terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.
Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.
Seorang penghuni Rusun Samawa, Pondok Kelapa, merapikan tempat tidurnya.
Pelonggaran syarat ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni untuk memperbanyak target pasar, karena akan semakin banyak warga yang berpotensi mendapatkannya.