Natuna - Pemerintah konsisten menyampaikan pesan tegas kepada pelaku illegal fishing di laut Indonesia. KKP dan Kejaksaaan RI menenggelamkan 10 kapal illegal fishing.
Foto Bisnis
Duarrr! 10 Kapal Maling Ikan Ditenggelamkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Rabu (31/3/2021).
Penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).Β
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.Β
Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.Β
Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.