Bekasi - Sejumlah tenaga kesehatan Kota Bekasi yang wafat karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak COVID-19. Santunan senilai Rp 1,3 M diterima tiga ahli waris.
Foto Bisnis
Ahli Waris Nakes yang Wafat Gegera COVID-19 Terima Santunan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) COVID-19 kepada tenaga kesehatan Kota Bekasi, Rabu (31/03/2021).Β
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyerahkan santunan sebesar Rp 1,3 miliar kepada tiga ahli waris peserta dengan profesi dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak COVID-19.
Santunan manfaat yang diterima tiga ahli waris peserta BP Jamsostek tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.
Anggoro menyampaikan, dirinya mewakili manajemen BP Jamsostek turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.