BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa

Foto Bisnis

BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa

Agung Pambudhy - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 11:55 WIB

Jakarta - Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi jalin kerja sama dengan BP Jamsostek. Tujuannya untuk melindungi Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi jalin kerja sama dengan BP Jamsostek. Tujuannya untuk melindungi Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menandatangani MoU terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi jalin kerja sama dengan BP Jamsostek. Tujuannya untuk melindungi Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.
BP Jamsostek langsung menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi untuk perlindungan 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN melalui program Jamsostek.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi jalin kerja sama dengan BP Jamsostek. Tujuannya untuk melindungi Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.
Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDes juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi jalin kerja sama dengan BP Jamsostek. Tujuannya untuk melindungi Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.
Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi jalin kerja sama dengan BP Jamsostek. Tujuannya untuk melindungi Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.
Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa
BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa
BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa
BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa
BP Jamsostek Gandeng Kemendes Lindungi TPP Desa
Hide Ads