Jakarta - Sejumlah warga mendatangi Bank BRI Unit Rorotan, Jakarta. Mereka mengantre untuk mendapatkan Banpers Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta.
Foto Bisnis
Potret Antrean Warga Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Rorotan

Warga mengantre di depan Bank BRI Unit Rorotan, Jakarta Utara, untuk mendapatkan Banpers Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), Senin (19/4/2021).
Diketahui, PT Bank Rakyat Indonesia akan kembali menyalurkan Banpers Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah tahun ini.
Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu ditargetkan bisa menyalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.
Sama seperti sebelumnya, BRI akan menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang didapat dari Kemenkop UMKM.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan untuk menghindari terjadinya antrean maupun kerumunan dalam mencairkan BPUM, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu 3 bulan oleh pemerintah.
Meski begitu, tak sedikit warga yang datang ke BRI Unit Rorotan hari ini untuk mencairkan BPUM.
Banyaknya warga yang datang untuk mencairkan BPUM membuat antrean panjang terlihat di depan Bank BRI Unit Rorotan, Jakarta Utara. Tak sedikit warga yang datang berharap dapat menggunakan dana BPUM itu untuk modal usaha seperti berjualan warung es atau takjil di bulan Ramadhan.
Namun, Warga yang mengantre di kawasan tersebut kebanyakan keliru menerima informasi, sehingga banyak warga yang datang dengan tidak sesuai jadwal penerima BPUM.
Sebelum mengambil hak di kantor BRI, calon penerima BPUM dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu. Tujuannya, untuk menghindari terjadi antrian. Setelah membuka e-form, penerima BPUM akan diminta memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta melanjutkan proses inquiry.
Saat mencairkan BPUM, penerima diharuskan membawa e-KTP asli dan kelengkapan dokumen lainnya. Saat ini pihak BRI mengingatkan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya penipuan atau hal-hal tak diinginkan lainnya yang dapat merugikan penerima bantuan.