Jakarta - DanaRupiah telah 1 tahun memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan fintech tersebut telah menyalurkan pinjaman total sebesar Rp 7,5 triliun.
Foto Bisnis
DanaRupiah Satu Tahun Kantongi Izin OJK
Senin, 31 Mei 2021 06:05 WIB

Perusahaan keuangan berbasis teknolologi (fintech) peer to peer/P2P lending DanaRupiah mencatat telah melayani 5,4 juta transaksi dengan jumlah akumulasi peminjam mencapai dua juta orang selama satu tahun setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengapresiasi nasabah DanaRupiah, perusahaan menggelar acara "1st Anniversary Licensed by OJK", dengan mengundang beberapa nasabah aktif dan juga influencer.
Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar, bersama Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, seusai perayaan 1 tahun DanaRupiah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.