Jakarta - DanaRupiah telah 1 tahun memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan fintech tersebut telah menyalurkan pinjaman total sebesar Rp 7,5 triliun.
(/)
Foto Bisnis
DanaRupiah Satu Tahun Kantongi Izin OJK
Senin, 31 Mei 2021 06:05 WIB
BAGIKAN
Perusahaan keuangan berbasis teknolologi (fintech) peer to peer/P2P lending DanaRupiah mencatat telah melayani 5,4 juta transaksi dengan jumlah akumulasi peminjam mencapai dua juta orang selama satu tahun setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BAGIKAN