Foto Bisnis

DanaRupiah Satu Tahun Kantongi Izin OJK

dok. DanaRupiah - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 06:05 WIB
1 dari 3

Perusahaan keuangan berbasis teknolologi (fintech) peer to peer/P2P lending DanaRupiah mencatat telah melayani 5,4 juta transaksi dengan jumlah akumulasi peminjam mencapai dua juta orang selama satu tahun setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta - DanaRupiah telah 1 tahun memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan fintech tersebut telah menyalurkan pinjaman total sebesar Rp 7,5 triliun.


(/)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork