Jakarta - Dishub DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu/jam untuk kendaraan mobil. Implementasi ini sudah diuji coba di tiga lokasi.
Foto Bisnis
Waduh! Bayar Parkir Disini Bisa Sampai Rp 60 Ribu/Jam

Sejumlah mobil parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa, (22/6/2021).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil.
Implementasi ini sudah berjalan sebagai bentuk uji coba di tiga lokasi.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan ketiga lokasi yang sudah melakukan uji coba tarif parkir tertinggi adalah lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.
Dhani menjelaskan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.
Berbeda dengan ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.
Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.