Jakarta - Menkeu Sri Mulyani memastikan diskon tarif listrik diperpanjang sampai Desember 2021. Stimulus ini diberikan pada 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar.
Foto Bisnis
Asyik... Masih Ada Diskon Tarif Listrik saat PPKM Darurat

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Penerima diskon tarif listrik yakni pengguna 450VA dengan besaran diskon 50%. Sebelumnya, pengguna ini mendapatkan diskon listrik sebesar 100% pada Januari-Maret.
Penerima lainnya adalah pelanggan 900 VA dengan diskon sebesar 25%. Sebelumnya pelanggan ini memperoleh diskon listrik sebesar 50%.
Terkait perpanjangan diskon tarif listrik tersebut, Sri Mulyani mengaku menyiapkan Rp 1,91 triliun. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun. Relaksasi yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.