Foto Bisnis

Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 14:48 WIB
1 dari 6

Warga menikmati makan ditempat di Warung makan Wartegan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Jakarta - Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork