Jakarta - Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.
(/)
Foto Bisnis
Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Senin, 26 Jul 2021 14:48 WIB
BAGIKAN
Warga menikmati makan ditempat di Warung makan Wartegan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
BAGIKAN