Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit

Foto Bisnis

Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 14:48 WIB

Jakarta - Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Warga menikmati makan ditempat di Warung makan Wartegan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Seperti diketahui, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan meski PPKM level 4 diperpanjang di Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah warung makan diizinkan menerima pembeli untuk makan di tempat.  

Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Meski diizinkan makan ditempat, pembeli hanya diberi waktu 20 menit untuk makan di warung makan.  

Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Selain diizinkan makan di tempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.  

Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.

Sementara itu, perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Aturan PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Diizinkan 20 Menit
Hide Ads