Jakarta - Aturan makan di restoran maupun warteg diperpanjang dari 20 menit menjadi 30 menit selama PPKM level 4 di Jakarta. Pemprov menilai durasi tersebut lebih pas.
Foto Bisnis
Bukan 20 Menit, Kini Makan di Restoran Maksimal Setengah Jam

Salah seorang warga tengah makan di rumah makan Padang di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021). Â
Diketahui, penerapan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Meski begitu, ada sejumlah aturan yang berubah di tengah perpanjangan PPKM di Ibu Kota. Selama perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, Pemprov DKI mengubah aturan makan dari 20 menit menjadi 30 menit di tempat umum.Â
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai durasi 30 menit makan sudah pas.
Meskipun waktu makan ditambah, Riza menyarankan agar warga makan di rumah. Apabila bekerja di sektor esensial dan non-kritikal, warga dapat membawa bekal ke kantor.Â
Meski menyediakan layanan makan di tempat, masih ada warga memilih untuk take away ketimbang dine in atau makan di tempat.
Ketentuan lainnya seperti pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan tetap berlaku. Jam operasional restoran tutup pukul 20.00. Â
Bagaimana menurut Anda?