Jakarta - Bagi yang punya uang rupiah tak layak edar meliputi uang rusak, lusuh, cacat, cek dulu ciri-cirinya agar lancar saat menukar di Bank Indonesia atau bank umum.
Foto Bisnis
Ciri-ciri Uang Rusak yang Bisa Ditukar di Bank

Menurut ketentuan Bank Indonesia uang rupiah rusak yang diberikan penggantian sesuai nominal, pertama, fisik uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Termasuk uang logam berlubang, terpotong, melengkung, maupun hilang sebagian.Foto: Dok. Bank Indonesia
Kedua, uang rupiah rusak tidak satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya. Ketiga, uang rupiah rusak masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.Foto: Dok. Bank Indonesia
Uang rupiah cacat, yaitu uang hasil cetak yang sepsifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BI. Foto: Dok. Bank Indonesia
Uang rupiah lusuh yaitu uang yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia atau coretan. Termasuk pula uang logam yang terkena korosi, kotor, maupun berubah warna Foto: Dok. Bank Indonesia
Contoh uang rupiah lusuh lainnya.Foto: Dok. Bank Indonesia
Uang rupiah terbakar juga bisa ditukar dan diberi penggantian sesuai nominal aslinya. Nah, dikutip dari Instagram BI, penukaran uang tak layak edar di kantor pusat, kantor perwakilan wilayah, maupun kas keliling Bank Indonesia, untuk saat ini ditiadakan sampai ada informasi lebih lanjut. Jika ingin melakukan penukaran langsung datang ke bank umum terdekat. Foto: Dok. Bank Indonesia