Tangerang Selatan - Supermarket, hypermarket dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Foto Bisnis
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Sejumlah pengunjung pasar swalayan Hero di Bintaro, Tangerang Selatan, tengah melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk, Selasa (14/9/2021).
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Selasa (14/9).
Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah PPKM level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
Dengan kebijakan ini diharapkan pasar retail supermarket kembali bergairah.
Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jam operasional hypermarket dan supermarket dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Begitu juga dengan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang dibatasi jam operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Namun, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.