Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Foto Bisnis

Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Grandyos Zafna - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 19:02 WIB

Tangerang Selatan - Supermarket, hypermarket dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah pengunjung pasar swalayan Hero di Bintaro, Tangerang Selatan, tengah melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk, Selasa (14/9/2021).

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Selasa (14/9).

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah PPKM level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan kebijakan ini diharapkan pasar retail supermarket kembali bergairah.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jam operasional hypermarket dan supermarket dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu juga dengan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang dibatasi jam operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Namun, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.

Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Catat! Masuk Swalayan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Hide Ads