Jakarta - Sejumlah minimarket di Jakarta mulai menutupi pajangan produk rokok. Namun ada yang tetap membuka display di tengah pro-kontra larangan memajang bungkus rokok.
Foto Bisnis
Mengintip Penjualan Rokok di Tengah Pro-Kontra Penutupan Display

Pekerja merapikan rokok di salah satu Minimarket kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2021).
Produk rokok yang terpajang di etalase masih terlihat dan tidak tertutup apapun. Seperti biasa, produk tersebut terpajang tepat di belakang petugas kasir.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan edaran soal Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni 2021 lalu. Pada poin ketiga surat seruan tersebut disebutkan, tempat jualan tidak diperbolehkan memasang kemasan atau bungkus rokok.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah DKI untuk menutup display rokok. Namun ia mengaku, langkah ini tidak serta merta akan mengurangi jumlah perokok.
Perihal konsisitensi dalam menutup display rokok sempat disinggung Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Menurutnya, penjualan rokok di Indonesia dan DKI khususnya, sudah terlalu masif dan perlu dikendalikan. Menurut Tulus, menutup display rokok di minimarket memang tidak serta merta mengurangi jumlah perokok. Namun sekurangnya, bisa mengurangi paparan promosi rokok pada anak-anak.
Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) turut menyoroti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan pada 2 Juni 2021 lalu. Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan, kebijakan tersebut kurang tepat dilakukan saat rokok jadi salah satu barang yang boleh diperjualbelikan.
Kabar ditutupnya display rokok di sejumlah minimarket di DKI Jakarta sempat diapresiasi banyak kalangan. Namun, masih banyak swalayan yang masih belum menutup display rokok hingga hari ini.
Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan, petugas yang menutup etalase di minimarket menggambarkan seolah-olah minimarket sebagai penjual terbanyak dari rokok. Padahal, kata dia, minimarket hanya menguasai 5% dari total penjual rokok, sisanya 95% berada di luar minimarket.
Petugas minimarket menyebut belum ada informasi soal tanggal peraturan tersebut mulai berlaku.