Jakarta - Peserta mengikuti rangkaian uji kompetensi untuk para teknisi mesin pendingin udara (AC) di di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/10). Begini suasananya.
Foto Bisnis
Melihat Uji Sertifikasi untuk Teknisi AC

Para teknisi melakukan uji kompetensi mesin pendingin udara (air conditioning (AC)) yang digelar di Daikin National Training Center, Papanggo, Jakarta Utara, Senin (18/10).
Kegiatan ini untuk mendorong kualitas tenaga kerja Indonesia.
Saat ini tenaga kerja di sektor teknik pendingin harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kegiatan tersebut dilakukan PT Daikin Airconditioning Indonesia dengan menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP Elektroteknika.
Seorang teknisi menunjukan kemampuannya dalam bidang pendingin udara.
Pemerintah sendiri terus mendorong tenaga kerja Indonesia meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja di tengah sengitnya persaingan.
Pentingnya tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa teknisi pada jenjang 2 sampai dengan 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan penanggung usaha atau kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.