Yogyakarta - Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kantor pinjol ilegal itu berlokasi di Yogyakarta dan saat ini telah disegel polisi.
Foto Bisnis
Ini Kantor Pinjol di Yogyakarta yang Digerebek Polisi
Senin, 18 Okt 2021 19:11 WIB

Ini kantor pinjaman online (pinjol) yang disegel polisi di Yogyakarta.
Terdapat ratusan komputer di kantor ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan berdasarkan pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10) lalu, tim Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta. Pengembangan dilakukan kemudian diamankan empat orang lainnya.
Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.