Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan terbaru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Foto Bisnis
Begini Suasana Stasiun Pasar Senen Pasca Aturan Baru Perjalanan

Aktivitas warga di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (1/11/2021).
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan terbaru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api. Aturan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Untuk kereta api jarak jauh penumpang harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, setidaknya dosis pertama, penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan. Sementara penumpang yang tidak divaksin akibat alasan medis diharuskan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu penumpang wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk kereta api lokal, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, setidaknya dosis pertama, penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan dan penumpang yang tidak divaksin akibat alasan medis diharuskan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selain itu, setiap penumpang harus menaati dan menjalankan prosedur kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Berlaku juga aturan tidak boleh makan dan minum selama di kereta dengan lama perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi nereka yang mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat mengancam keselamatan jiwanya. Selain itu, penumpang juga dilarang berbicara baik satu arah maupun dua arah, secara langsung maupun melalui telepon, demi meminimalisasi terjadinya transmisi virus melalui udara.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Aturan-aturan tersebut berlaku efektif mulai Minggu (30/10/2021) untuk seluruh penumpang kereta api.