Jakarta - Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari lima hari, akan dipangkas menjadi tiga hari saja.
Foto Bisnis
Dipangkas Lagi, Masa Karantina Pelancong LN Jadi 3 Hari

Kebijakan karantina selama 3 hari hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan seperti vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. Grandyos Zafna/detikcom Â
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali. Dengan begitu penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Rifkianto Nugroho/detikcom Â
Pengawasan bersama perlu terus dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), mengingat berbagai kegiatan besar akan dilaksanakan dalam waktu dekat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Â
Misalnya Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali. Pradita Utama/detikcom Â
Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali. Acara tersebut direncanakan akan dimulai pada awal Desember 2021. Pradita Utama/detikcom Â