Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Foto Bisnis

Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Rengga Sancaya - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 17:45 WIB

Jakarta - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu dikarenakan daerah tersebut masuk dalam PPKM level 1.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah penyesuaian aturan diberlakukan, salah satunya jam operasional mal.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Kini mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Kini kapasitas pengunjung juga mencapai 100 persen.Β 

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Izin ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Β 

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka sampai malam.Β 

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Anak-anak pun kini diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi oleh orang tua.Β 

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Saat ini DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang sudah ditetapkan pemerintah masuk kategori PPKM level 1.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang sudah masuk ke wilayah PPKM Level 1 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.

Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Hide Ads