Jakarta - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu dikarenakan daerah tersebut masuk dalam PPKM level 1.
Foto Bisnis
Kini Mal di DKI Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah penyesuaian aturan diberlakukan, salah satunya jam operasional mal.
Kini mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Kini kapasitas pengunjung juga mencapai 100 persen.Β
Izin ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Β
Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan.
Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka sampai malam.Β
Anak-anak pun kini diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi oleh orang tua.Β
Saat ini DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang sudah ditetapkan pemerintah masuk kategori PPKM level 1.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang sudah masuk ke wilayah PPKM Level 1 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.